Pada Postingan sebelumnya yang berjudul Telinga Kemasukan Air Saat Puasa, Batal Nggak Ya? disitu ada sahabat blogger saya yakni "Rohis Facebook" yang memberikan komentar berupa link ini. Entah atas tujuan apa, sahabat saya ini memberikan komentar cuma berupa link tersebut, saya pun kurang begitu mengerti. Namun pada intinya, saya sangat senang hati untuk membalas komentar sahabat saya pada postingan tersebut.
langsung pada inti ya…! Karena saya tidak sependapat dengan artikel pada" link" tersebut, hal itu bisa terlihat pada balasan komentar saya pada postingan sebelumnya. Maka, pada episode kali ini (kayak sinetron saja.hehe), saya akan mengupas mengenai hukum tertelan air saat berkumur dan kemasukan air saat membasuh najis pada jauf ( rongga) misalnya pada mulut bagi orang yang berpuasa.
1. Batalkah puasa seseorang jika tertelan air saat berkumur?
sumber gambar |
a. Apabila berkumurnya dilakukan dengan mubalaghah (berlebih-lebihan) maka BATAL puasanya.
b. Apabila berkumurnya tidak dilakukan dengan mubalaghah (berlebih-lebihan) maka puasanya TIDAK BATAL.
Bagaimana untuk mengetahui batas mubalaghah dan tidaknya?
jika rongga (dalam konteks: mulut) telah terpenuhi oleh air maka itulah yang dimaksud dengan mubalaghah (berlebihan-lebihan). Dan jika mulut belum terpenuhi oleh air maka belum dikatakan mubalaghah.
Catatan penting:
1. Ketentuan hukum diatas adalah berkumur dalam koredor ma’murun bihi (diperintahkan oleh syariat) misalnya: berkumur sebelum berwudlu (sebagai kesunahan wudlu’).
Berbeda halnya, apabila berkumurnya itu ghoiru ma’murin bihi (tidak diperintahkan oleh syariat) misalnya berkumur guna penyegar mulut belaka atau berkumur sebagai kesunahan wudlu’ namun dilakukan hingga 4 kali ( karena tidak disyariatkan berkumur melebihi 3 kali), maka puasanya BATAL sekalipun tidak mubalaghah.
2. Ketentuan hukum diatas adalah bagi orang yang ingat bahwa ia sedang berpuasa dan mengetahui hukum tentang tidak disyariatkannya mubalaghah dalam berkumur bagi orang yang puasa.
Berbeda halnya, apabila orang tersebut kategori nisyan (orang yang lupa bahwa ia sedang dalam keadaan berpuasa) dan atau kategori jahl ( tidak mengetahui hukum tentang tidak disyariatkannya mubalaghah dalam berkumur bagi orang yang berpuasa) maka puasanya TIDAK BATAL.
2. Batalkah puasa seseorang jika kemasukan air saat membasuh rongga yang najis semisal pada mulut yang terkena najis?
Hukumnya TIDAK BATAL secara mutlak baik disertai mubalaghah ataupun tidak, sebab membasuh najis sebagaimana kasus diatas adalah wajib.
Pembahasan ini bisa diteliti lebih lanjut dalam kitab al-bajuri dan I’anatuth Tholibin. Wallahu A’lam.
Sepakat 180 karat Om... hehe... :) **nganggo ambegan barang lho. ^_^
BalasHapushaha.... ojo kakean karat, ngko mundak karaten.
Hapusambegane nak wes buko.hehe
kalo air kumurannya ditelen, selain batal juga bisa diare,g bs puasa deh,, ia ngga??
BalasHapushehe... kalo nelennya banyak, mungkin bisa juga tuh kena penyakit diare, muntaber,....he
HapusKlau sdh siang, saya pilih aman-aman saja,,,,gak kumur pas wudhlu deh..hehehe
BalasHapussiasat yang paling aman tuh, walaupun gak dapet kesunahan wudlu'sih. siiip...hehe.
HapusKalau waktu wudhlu saya pasti kumur. Tapi terkadang diluar itupun saya masih berkumur, contohnya saat mandi, tapi itu karena lupa, dan biasanya setelah itu saya hanya bisa terdiam melihat cermin sambil bergumam 'wah...batal gak ya".
BalasHapusMakasi lho Mas atas penjelasannya.
sama-sama mas... semoga bermanfaat ya.
HapusSetuju sekali dengan postingan Abang ini...
BalasHapusMenurut saya juga tidak batal selama itu tidak berniat untuk menyegarkan... Kalau masih dalam batas wuduk masa' batal..
Namun masih banyak di antara teman-teman saya yg menganggap berkumur tidak syah...
ya semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua n mungkin temennya sobat perlu membaca postingan ini agar tidak terjadi keraguan.
Hapusmakasih pak ustadz untuk pencerahan nya...
BalasHapussama-sama pk ustadz...
HapusApakah mandi wajib sedang puasa sama tidak puasa sama
BalasHapusketentuan rukun dan lainnya, sama saja
Hapus