Subscribe:

Pages

Selasa, 14 Agustus 2012

Hukum Menelan Dahak Bagi Orang Yang Berpuasa

Beberapa hari yang lalu, sahabat saya bertanya mengenai  hukum menelan dahak bagi orang yang berpuasa via facebook. Namun karena kemarin kondisi saya lagi kurang  fit, so sekarang baru bisa menjawabnya lewat tulisan ini. Maaf  ya sob.... agak menunggu. Ok dah… langsung aja,

Hukum  menelan dahak bagi orang yang berpuasa diperinci sebagai berikut:
a. Apabila dahak berada pada HAD BATIN TENGGOROKAN (batas dalam dari tenggorokan), maka puasanya tidak batal.
b. Apabila dahak sudah berada pada HAD DZAHIR TENGGOROKAN (batas luar dari tenggorokan),  hukumnya ditafsil ( diperinci lagi) sebagai berikut:
  • jika karena dharurat, maka puasanya tidak batal 
  • jika tidak karena dharurat maka puasanya batal
Lantas bagaimanakah untuk mengetahui  had dzahir dan had batin tersebut?

Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat:
1. Menurut Imam Rafi’i, had dzahir adalah pada makhraj KHA’(خ)   yakni pada ujung tenggorokan. Jadi bagian bawah makhraj kha’(خ)    adalah termasuk had batin.
2. Menurut Imam Nawawi, had dzahir adalah pada makhraj HA’ (ح)  yakni pada tengah tenggorokan. Jadi bagian bawah makhraj ha’(ح)  adalah termasuk had batin. Inilah pendapat yang yang mu’tamad yakni pendapat yang dapat kita jadikan sandaran berpedoman.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

8 komentar:

  1. Terimakasih informasi nya gan, sangat bermanfaat :)
    nice post :)
    ditunggu kunjungan baliknya yaah ,

    BalasHapus
  2. informasi yang sgt bemanfaat bagi org2 yang sedang melaksanakan ibadah puasa,,,terima ksih infonya

    BalasHapus
  3. bagus,,mantap,,saya suka dengan blog anda

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

komentar terbaru