Subscribe:

Pages

Kamis, 16 Januari 2014

Empat Ajakan Habib Syech di Bulan Maulid

gambar
Semarang, NU Online
Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf dalam perayaan Mauilid Nabi di Meteseh, Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1), menyampaikan empat poin penting yang hendaknya diperhatikan jamaah yang hadir.

Ia mengajak, pertama, ketika memanggil Nabi hendaknya tidak njangkar (langsung memanggil namanya). Panggillah Nabi dengan sapaan kehormatan sebagaimana para ulama contohkan, misalnya sayyidina, maulana, habibina, qurrati a’yun, syafi’ina dan sebagainya.

“Allah saja memanggil Nabi tidak njangkar, misalnya ya ayyuhal muddatstsir, ya ayyuhal muzzammil, ya ayuhan nabiyyu, dan lain sebagainya,” tutur Habib Syech.

Kedua, Habib asal Solo ini mengajak untuk memperbanyak shalawat karena di dalamnya terdapat keistimewaan. Menurut dia, shalawat mampu membuat jiwa menjadi tenang dan terjaga dari musibah dan marabahaya.

Ketiga, ia mengajak kepada jamaah untuk menjadi manusia yang bermanfaat, di antaranya berkecimpung dalam kemaslahatan masyarakat, semisal ikut gabung organisasi Nahdhatul Ulama, terangnya sembari membaca hadits populer khoirunnas anfa'uhum linnas (sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya).

Keempat, Habib Syech juga berpesan supaya menjaga kesucian maulid dengan membersihkan diri dari perbuatan maksiat. Dia menyebut, berbuat maksiat sama saja dengan merobohkan benteng maulid.

“Banyak sekali yang bersemangat mengikuti maulid tapi shalat subuhnya telat, ini namanya merobohkan benteng. Jauh-jauh datang untung mengikuti maulid namun saat pulang gonceng-goncengan lanang wadon (boncengan laki-laki dan perempuan), ini namanya merusak benteng pertahanan,” pungkasnya. (Penulis : Asnawi Lathif/ Redaktur: Mahbib)

Embah Maemun Zubair Sebut 3 Model Penghafal Al-Qur'an

Rembang, NU Online
Para penghafal Al-Quran memiliki kecenderungan berbeda-beda. Mereka yang menghafal Al-Quran tidak selalu saleh. Mustasyar PBNU KH Maemun Zubair menyebutkan sedikitnya 2 jenis kecenderungan watak mereka di samping kecenderungan pertama.

Dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan harlah ke-47 Pesantren Al-Anwar yang diselenggarakan Himpunan Mutakharijin Mutakharijat Al-Anwar (HIMMA), tiga kecenderungan penghafal Al-Qur’an menjadi bahasan ceramah Embah Maemun.

“Pertama, dzalimun li nafsih ialah penghafal Al-Qur’an namun dzalim (menganiaya) terhadap diri sendiri dengan tindakan maksiatnya. Kedua, Muqtashid ialah penghafal Al-qur’an dengan jumlah dan mutu amal ibadahnya sedang-sedang saja,” terang Embah Mun, Kamis (9/1).

Sedangkan yang ketiga, sabiqun bil khairat. Mereka ialah penghafal yang sukses mengkaji Al-Qur’an, mengamalkan, mengajarkan, dan membimbing orang lain untuk mengamalkan Al-Qur’an, sebut Embah Maemun di hadapan ribuan santrinya.

Kendati demikian, Allah menyediakan ganjaran surga ‘Adn yang berisi perhiasan berupa gelang-gelang emas dan mutiara. Mereka akan mengenakan pakaian sutra.

“Namun melalaikan hafalan qur’an adalah dosa besar” pesan Embah Maemun kepada para hadirin yang diikuti pembacaan surat Al-Fathir ayat 32-33.

Menurut Kiai Maemun, banyak sahabat Rasul yang tidak hafal 30 juz Al-Quran. Tetapi mereka menghafal al-Baqarah disertai pemahaman maknanya dengan penuh resapan. Sedangkan di zaman sekarang banyak orang menghafal 30 juz namun sedikit ayat bahkan mungkin tidak satupun ayat yang dipahami dan diresapi maknanya, pungkas Embah Maemun. (Asnawi Lathif/Alhafiz K)

Tata Krama dalam Perbedaan Pendapat; Kisah KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Faqih Maskumambang

Dalam terbitan perdana sebuah jurnal ilmiah bulanan Nahdlatul Ulama, yang diterbitkan pada 1928 dan bertahan sampai tahun 60-an, KH. Hasyim Asy’ari menuliskan fatwa bahwa penggunaan kentongan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak diperkenankan untuk memanggil shalat dalam hukum Islam. Dasar dari pendapat beliau itu adalah bahwa penggunaan alat itu tidak ditemukan dalilnya.

Mbah Hasyim, begitu beliau biasa disebut memang dikenal sebagai seorang ulama yang sangat menguasai ilmu hadits, karena itu sangat wajar apabila beliau berpendapat seperti itu, karena memang tidak ditemukan dalil sharih mengenai kebolehan penggunaan alat tersebut.

Pendapat tersebut disanggah oleh Kyai Faqih Maskumambang, Gresik, wakil beliau. Dalam penerbitan bulan berikutnya jurnal tersebut, Kyai Faqih  menyatakan bahwa kentongan boleh digunakan. Alasan beliau adalah kentongan diqiyaskan (disamakan)  dengan beduk sebagai alat pemanggil shalat. Jika bedug boleh digunakan tentunya kentongan juga boleh digunakan.

Segera setelah uraian Kyai Faqih itu muncul, KH. M. Hasyim Asy’ari segera memanggil para ulama se-Jombang dan para santri senior beliau untuk berkumpul di Pesantren Tebu Ireng, Jombang. Beliau lalu memerintahkan kedua artikel itu untuk dibacakan kepada para hadirin. Setelah itu, beliau menyatakan mereka dapat menggunakan salah satu dari kedua alat pemanggil itu dengan bebas. Yang beliau minta hanyalah satu hal, yaitu hendaknya di masjid Tebu Ireng, Jombang kentongan itu tidak digunakan selama-lamanya. Pandangan beliau itu mencerminkan sikap sangat menghormati pendapat Kyai Faqih Maskumambang tersebut.

Dalam bulan Maulid-Rabi’ul Awwal berikutnya, KH. Hasyim Asy’ari diundang untuk memberikan ceramah di Pesantren Maskumambang. Tiga hari sebelumnya, para utusan Kyai Faqih Maskumambang menemui para ketua ta’mir masjid dan surau yang ada di Kabupaten Gresik dengan membawa pesan beliau: “Selama Kyai M. Hasyim Asy’ari berada di kawasan kabupaten tersebut, semua kentongan yang ada harus diturunkan dari tempat bergantungnya alat itu.” Sikap ini diambil beliau karena penghormatan beliau terhadap KH. Hasyim Asy’ari.

Setelah selesai melaksanakan tugas, para santri itu pun menghadap kembali kepada sang kyai. Salah satu santri maju ke hadapan Kyai Faqih dan berkata dengan polosnya: “Maaf Kyai, amanat Kyai kepada kami untuk menurunkan semua kentongan selama kedatangan Kyai Hasyim Asy’ari sudah kami laksanakan.”

Sontak saja KH. Faqih menjadi sangat malu. Pasalnya kyai yang disinggung dalam amanat beliau itu sudah duduk di hadapannya sedari tadi. Tiada lain beliau adalah KH. Hasyim Asy’ari. Rupanya para santri tidak tahu bahwa yang berada di hadapan kyai mereka adalah KH. Hasyim Asy’ari.

Dengan tersenyum menyimpan malu, KH. Faqih pun berkata kepada para santrinya: “Ya sudah, sini kalian semua cium tangan Kyai Hasyim Asy’ari.”

Dalam buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita Semua halaman 256-257, KH. Abdurrahman Wahid/Gus Dur mengatakan: “Meyakini sebuah kebenaran, tidak berarti hilangnya sikap menghormati pandangan orang lain, sebuah sikap tanda kematangan pribadi kedua tokoh tersebut. Begitulah tatakrama dalam perbedaan pendapat yang ditunjukkan oleh para pendahulu kita, suatu sikap yang harus diteladani dan dilestarikan.”

Sya’roni As-Samfuriy

Jumat, 06 Desember 2013

Tips Meredam Amarah

Ada Beberapa Tips meredam amarah dalam kitab ihya' ulumuddin karya Imam Ghazali 
الأول أن يتفكر في الأخبار التي سنوردها في فضل كظم الغيظ والعفو والحلم والاحتمال فيرغب في ثوابه 
gambar
Pertama : Bertafakur dengan hadits-hadits tentang kelebihan orang yang mampu menahan amarah, sebagiannya “hai anak adam, ingatlah Aku ketika marah, Aku akan mengingatmu saat marah maka tidak akan Aku hapus engkau dalam golongan orang-orang yang Aku hapus”
الثاني أن يخوف نفسه بعقاب الله  
Kedua :Menakuti diri kita sendiri akan siksaan Allah bagi orang pemarah
الثالث أن يحذر نفسه عاقبة العداوة والانتقام وتشمر العدو لمقابلته والسعي في هدم أغراضه والشماتة بمصائبه وهو لا يخلو عن المصائب فيخوف نفسه بعواقب الغضب في الدنيا إن كان لا يخاف من الآخرة 
Ketiga : Mengingatkan dirinya sendiri akan dampak permusuhan karena bisa saja akan berdampak menimbulkan musibah di dunia pada diri sendiri bila ia tidak takut akan dampak marah saat di akhirat kelak
الرابع أن يتفكر في قبح صورته عند الغضب بأن يتذكر صورة غيره في حالة الغضب ويتفكر في قبح الغضب في نفسه 
Keempat : Melihat jeleknya marah, dengan cara mengingat orang lain saat marah, bararti kitapun kalau marah juga jelek
الخامس أن يتفكر في السبب الذي يدعوه إلى الانتقام ويمنعه من كظم الغيظ 
Kelima : Mengingat-ingat kembali hal yang menjadikan kita marah dan bisa menghilangkan sabar kita
السادس أن يعلم أن غضبه من تعجبه من جريان الشيء على وفق مراد الله لا على وفق مراده فكيف يقول مرادي أولى من مراد الله ويوشك أن يكون غضب الله عليه أعظم من غضبه 
Keenam : Mencoba menyadari bahwa marah sebenarnya adalah keinginan agar yang dikehendaki sesuai dengan kehendak Allah, bukankah artinya kita akan memaksakankehendak kita diatas kehendak Allah ?
وأما العمل فأن تقول بلسانك أعوذ بالله من الشيطان الرجيم هكذا أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يقال عند الغيظ 
Saat marah, lisan kita membaca ta'awwudz sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah.

Jenggot, Celana Cingkrang, Dan Cadar Menurut Syari'at Islam

Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud).

Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.

Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.

Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)
1. Memelihara Jenggot
Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)

Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.

Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.

Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
2.Memakai Celana Cingkrang
Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)

Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.

Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.

Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)

Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.
3. Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.

Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).

Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.

Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.

Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”. ***

www.idrusramli.com

Minggu, 24 November 2013

Enaknya Curhat Sama Siapa Ya?

Pagi-pagi belajar kitab nashoihul ibad sob... biar nambah ilmu n hidup kita makin berkah. Yuk.....1,...2,....3.....
bismillahirrahmanirrahim
Maqolah31

Diriwayatkan dari Nabi SAW, sesungguhnya Beliau bersabda, “Barang saiapa yang pada waktu pagi hari (memasuki waktu subuh) dalam keadaan mengadu kepada manusia tentang kesulitan hidupnya, maka seakan-akan ia telah mengadukan Tuhannya.
 

“Sesungguhnya pengaduan selayaknya hanya kepada Allah karena pengaduan kesulitan hidup kepada Allah termasuk do’a. adapun mengadu kepada manusia menunjukkan tidak adanya ridha dengan pembagian Allah Ta’ala sebagaimana diriwayatkan dari AbdiLlah bin Mas’ud RA, telah bersabda RasuluLlah SAW, “Maukah kamu semua aku ajari sebuah kalimat yang diucapkan Musa AS ketika melintasi lautan bersama bani israil ?“.
 gambar
Kami semua menjawab ,”Baik Yaa RasuluLlah”.
RasuluLlah SAW bersabda,”Ucapkanlah kalimat ‘Allahumma laKal hamdu wa ilaiKal Musytakay wa Antal Musta’aan wa laa haula walaa quwwata illa biLlahil ‘Aliyyil ‘Adhiim” (Yaa Allah segala puji hanya untuk-Mu, dan hanya kepadamulah tempat mengadu, dan Engkaulah Penolong dan tiada daya upaya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Dzat Yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Maka berkatalah Al-A’masy, Tidaklah kami pernah meninggalkan membaca kalimat tersebut sejak kami mendengarnya dari Syaqiq Al-Asady Al kuufy.

Barang siapa pada waktu pagi hari berduka atas perkara duniawi, maka sesungguhnya ia telah marah kepada tuhannya. Artinya, barang siapa yang bersedih karena urusan dunia, sesungguhnya ia telah marah kepada Tuhannya, karena ia tidak ridha dengan qadha’ (takdir Allah) dan tidak bersabar atas cobaan-Nya dan tidak beriman dengan kekuasaan-Nya. Karena sesungguhnya apa saja yang terjadi di dunia ini adalah atas qadha Ilahi Ta’ala dan atas kekuasaan-Nya.

Dan barang siapa yang merendahkan diri kepada orang kaya karena melihat kekayaannya, maka hilanglah 2/3 agamanya. Artinya bahwa disyari’atkannya penghormatan manusia kepada orang lain adalah karena alasan kebaikan dan ilmunya bukan karena kekayaannya. Karena sesungguhnya orang yang memuliakan harta, sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan ilmu dan amal shaleh.

Telah berkata Sayyidy Syaikh Abdul qadir Al-Jailany RA, “Tidak boleh tidak bagi seorang muslim pada setiap keadaannya selalu dalam tiga keadaan, yang pertama melaksanakan perintah, kedua menjauhi larangan, dan ketiga ridha dengan pembagian Tuhan.” Dan kondisi minimal bagi seorang mukmin adalah tidak terlepas dari salah satu dari tiga keadaan tersebut di atas, 

Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan para pembaca. Amin...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

komentar terbaru